konten 1
konten 2
konten 3

Kamis, 27 November 2008

Fungsi Pelabuhan

FUNGSI (Per 16/men/2006)

  1. Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas Perikanan
  2. Pelayanan Bongkar MuatPelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan
  3. Pemasaran dan distribusi ikan
  4. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan
  5. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan
  6. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
  7. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan
  8. Pelaksanaan kesyahbandaraan
  9. Pelaksanaan fungsi karantina ikan
  10. Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan
  11. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari
  12. Pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3),kebakaran dan pencemaran.

0 komentar: