konten 1
konten 2
konten 3

Kamis, 27 November 2008

KLASIFIKASI PELABUHAN

KLASIFIKASI PELABUHAN (PER.16/MEN/2006)
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) :

- Melayani kapal perikanan di laut teritorial, ZEE dan laut lepas
- Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal sekurang-kurangnya 60 GT
- Panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 M dengan kedalam kolam
sekurang-kurangnya minus 3 M
- Mampu menampung sekurang-kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah
keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus
- Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor
- Terdapat industri perikanan

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) :

- Melayani kapal perikanan di laut teritorial dan ZEE
- Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal sekurang-kurangnya 30 GT
- Panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 M dengan kedalam kolam
sekurang-kurangnya minus 3 M
- Mampu menampung sekurang-kurangnya 75 kapal perikanan atau jumlah
keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT kapal perikanan sekaligus
- Terdapat industri perikanan

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) :

- Melayani kapal perikanan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.
- Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal sekurang-kurangnya 10 GT
- Panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 M dengan kedalam kolam
sekurang-kurangnya minus 2 M
- Mampu menampung sekurang-kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) :

- Melayani kapal perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan
- Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal sekurang-kurangnya 3 GT
- Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 M dengan kedalam kolam
sekurang-kurangnya minus 2 M
- Mampu menampung sekurang-kurangnya 20 kapal perikanan atau jumlah
keseluruhan sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus

0 komentar: