pelabuhan Perikanan Pantai Sungailiat adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kelautan dan Perikanan dibidang pelabuhan perikanan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Sesuai Peraturan Menteri Nomor : 16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, pengelolaan sampai dengan pra sarana, Pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap diwilayahnya dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya penangkapan untuk pelestariannya dan kelancaran kegiatan kapal perikanan serta pelayanan kesyabandaran di pelabuhan perikanan.
Rabu, 17 Desember 2008
Latar Belakang
Diposting oleh kang_adon di 23.54
Label: Profile PPN Sungailiat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar